Tekan Politik Uang, Bawaslu Blora Resmikan Jiworejo Sebagai Desa Anti Politik Uang
|
Bawaslu Blora resmikan Desa Jiworejo Kecamatan Jiken sebagai Desa Anti Politik Uang. Peresmian atau launching menyusul dua desa yang telah diresmikan sebelumnya pada Minggu (10/11), Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan dan Desa Temulus Kecamatan Randublatung.
Kades Jiworejo, Kasmiran memberikan apresiasi atas terpilihnya Desa Jiworejo sebagai desa rintisan Bawaslu dalam menekan politik uang dan berharap program pendampingan dapat dilanjutkan Bawaslu. “Saya atas nama pribadi dan Kepala Desa mewakili masyarakat desa mengapresiasi upaya Bawaslu Blora mengurangi politik uang, selain sosialisasi di tingkat bawah atau masyarakat desa, kegiatan serupa juga untuk di sosialisasikan ke elit politik, karena ibarat air menetesnya pasti dari atas bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Sementara Danramil Jiken, Kapten Sundiran mengungkapkan bahwa pentingnya masyarakat menjauhi politik uang dalam pemilihan, sebagai jalan dalam rangka mendapatkan pemimpin yang terbaik.
Sepakat dengan Danramil, Kapolsek Jiken Iptu Putoro Rambe menambahkan bahwa larangan politik uang itu sudah diatur dalam Undang-undang, oleh karenanya Kapolsek mengajak warga mentaatinya untuk kemajuan bangsa. Menurutnya memberi ataupun menerima uang dalam pemilihan tetaplah salah. “Perlu ditegaskan adalah semua lapisan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama, yang utama adalah niat dari diri kita sendiri kemudian keluarga kita dan lingkungan. Ajak bersama sama untuk mendapatkan pimpinan yang lebih baik dan sesuai yang kita harapkan yang bisa membangun mimpi kita ke depan, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.” tegas Kapolsek yang minggu depan sudah bertugas sebagai Kasubbag Sarpras Polres Blora.
Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora dalam sambutannya mengatakan bahwa politik uang mempunyai dampak ekonomi, sosial, politik dan moral. “Politik uang memiliki dampak ekonomi, sosial dan politik. Memberatkan yang dipilih, merendahkan pemilih, menimbulkan gejolak di masyarakat, korupsi dan lebih jauh merusak moral generasi muda yang masih punya pikiran jernih (orisinalitas),” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Lulus, dalam UU Pilkada (10/2016) terdapat pasal yang menyatakan pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana. Agar tidak melanggar aturan masyarakat boleh menerima Bahan Kampanye. “Menerima uang untuk suatu pilihan itu tidak boleh, karena sudah diatur ada 12 item, dari pakaian, penutup kepala, alat makan minum dan lainnya, yang dalam regulasi diperbolehkan dengan nilai konversi tidak boleh melebihi enam puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Acara peresmian Desa Anti Politik Uang di Desa Jiworejo ditandai dengan pelepasan puluhan balon ke udara. Bertempat di pendopo balai desa, kegiatan dihadiri Forkopimcam Jiken dan diikuti sekitar 60 warga desa. Terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pemuda dan Kader PKK-Posyandu Desa.
Humas Bawaslu Blora
Tag
Berita