Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Segera Tertibkan Alat Peraga yang Mengandung Unsur Kampanye

Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan,

Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, 

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslucam se-Kabupaten Blora Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membahas tentang Penertiban Alat Peraga yang mengarah ke Kampanye.

Rapat Koordinasi dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Blora, dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim. Andyka dalam sambutannya menegaskan bahwa Alat Peraga yang hanya memuat ajakan yang akan ditertibkan. Selain Alat Peraga yang memuat ajakan itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS)

“Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023, maka alat peraga yang memuat unsur kampanye akan segera ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora bekerjasama dengan dinas terkait.” Jelasnya.

Andyka menambahkan, bahwa Alat Peraga yang akan ditertibkan adalah yang memuat ajakan seperti gambar paku atau contreng.

“Karena tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dan sebelum tanggal itu memang Partai Politik dan Caleg diberikan kesempatan untuk melaksanakan sosialisasi.” Tambah Andyka.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur menyampaikan penertiban Alat Peraga akan dilaksanan secepatnya.

 

rakor Bawaslu dan Panwascam



“Untuk tanggal dan harinya masih menunggu dari hasil Koordinasi Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blora dengan KPU Babupaten Blora.” Jelas Irfan.