Pertemuan ke-6 Kelas Demokrasi, Bawaslu Blora Bekali Pemahaman Mediasi dan Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu
|
Blora – Bawaslu Kabupaten Blora kembali menggelar Kelas Demokrasi bagi mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora pada pertemuan keenam yang dilaksanakan di Kampus IAI Khozinatul Ulum Blora, Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, sebagai narasumber dengan materi Mediasi dan Adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP).
Kegiatan yang diikuti mahasiswa tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dalam pemaparannya, Lulus Mariyonan menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu, pihak-pihak yang terlibat, tahapan mediasi dan adjudikasi, dokumen-dokumen penting, putusan beserta tindak lanjut penyelesaian sengketa, hingga potensi kesalahan administrasi yang perlu dihindari dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.
Selanjutnya, Lulus Mariyonan mengatakan bahwa pemahaman mengenai mediasi dan adjudikasi menjadi bekal penting bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyelesaian sengketa proses Pemilu harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Lulus.
Sebagai penutup kegiatan Kelas Demokrasi pada pertemuan keenam ini, peserta mengikuti post-test melalui Google Form untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan.
Melalui Kelas Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Blora berharap dapat meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan mahasiswa sekaligus meningkatkan pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berintegritas.