Pengundian No Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Imbauan Bawaslu Blora dalam Kampanye
|
Blora - Pasca ditetapkannya dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam Pemilihan 2024 sebagai peserta Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora kembali mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menggunakan fasilitas negara saat pengundian no urut dalam Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan, Senin, 23 September 2024.
Ini sesuai pengumuman KPU Kabupaten Blora, tanggal 22 September 2024, dimana terdapat dua peserta pemilihan yang memenuhi syarat, yakni pasangan calon H. Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo. Kemudian pasangan calon H. Arief Rohman dan Hj. Sri Setyorini.
"Hari ini sudah ada dua pasangan calon. Berikutnya besok adalah pengundian no urut, kembali kami mengimbau kepada semua pasangan calon dan semua pihak yang akan mendampingi agar tidak menggunakan fasilitas negara", terang Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Minggu (22/9).
Fasilitas negara yang dimaksudkan adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait netralitas pihak-pihak yang diharuskan netral oleh Undang-Undang.
"Ada potensi pengerahan masa pendukung, pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang.
Sementara bagi pihak-pihak yang diminta netral oleh Undang-Undang, seperti ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan pihak lainnya yang dilarang, kami harap dapat menahan diri untuk tidak terlibat", ungkapnya.
Ditambahkan olehnya ada sanksi jika hal itu dilanggar. Dan Bawaslu Kabupaten Blora dalam tahapan ini juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
"Ada sanksi pidana, penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. Dan/ atau denda Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000", pungkasnya.
Penulis: Andyka Fuad
Editor: Iwan Su