Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu, Ini Pesan Bawaslu Blora

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora mengikuti rakor persiapan distribusi logistik yang digelar oleh KPU Kabupaten Blora

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora mengikuti rakor persiapan distribusi logistik yang digelar oleh KPU Kabupaten Blora

Jelang pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke setiap TPS di Kabupaten Blora, Bawaslu Kabupaten Blora menilai proses distribusi tersebut membutuhkan perencanaan yang matang, sehingga logistik dapat didistribusikan sesuai dengan prinsip pengelolaan logistik

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, logistik pemungutan suara harus sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan.

"Secara ketentuan UU 7 pasal 341 ayat 6, perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan. Meski demikian perlu perencanaan yangg matang, distribusi tersebut harus bisa dipastikan tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, efisien, dan tepat sasarandengan membuat langkah perencanaan yang tepat" ujar Andyka

Keterlibatan pengawas, menurut Andyka menjadi sangat penting. Selain untuk memastikan proses distribusi logistik berjalan dengan benar, juga sebagai kontrol bersama.

"Harapannya ada keterlibatan dari pengawas untuk saling kroscek sehingga tidak ada surat suara yang tertukar." Pungkasnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Blora

penulis: Iwan Su