Pengawas TPS Didorong Berani Mengambil Sikap
|
IIBlora - Dalam menjalankan tugas dan fungsi pada Pemungutan suara mendatang, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) didorong untuk berani mengambil sikap apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur dalam rapat penguatan kapasitas panwaslu kecamatan yang digelar di De Garden Tunjungan, Minggu (10/11/2024)
"Beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada tahapan pemungutan suara diantaranya adanya pemilih yang belum/tidak memperoleh pemberitahuan untuk memilih dari KPPS, terdapat kotak suara belum tersegel/segel rusak, kemudian pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pengawas TPS harus cermat dan berani mengambil sikap apabila menemukan hal tersebut," tegas Irfan.
Sementara itu, Komisioner KPU Blora Periode 2018 - 2023, M. Saiful Amri menjelaskan, ketika dilakukan penghitungan suara, pengawas TPS harus memastikan proses tersebut berjalan sesuai regulasi.
"Belajar dari pengalaman, ketika proses penghitungan suara itu terkadang ada surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS, kemudian, daftar hadir antara DPT, DPTb, maupun DPK tidak dipisah. Selanjutnya adalah ketidak cermatan KPPS saat mencatat atau mengisi perolehan suara serta KPPS tidak memasukkan formulir dan berkas lainnya kedalam kotak. Pengawas TPS harus memastikan ini semua" jelas Amri.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora