Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Imbau Parpol Tidak Memasang APK

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Imbau Parpol Tidak Memasang APK

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Imbau Parpol Tidak Memasang APK

Blora – Pasca ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Blora 3 November yang lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu untuk tidak memasang APK.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur saat memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora, Senin 6/11/2023.

“Kami telah mengirim surat imbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Blora untuk tidak memasang alat peraga kampanye mengingat tahapan Kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.” Ujar Irfan.

Bawaslu Blora, tambah Irfan, telah melakukan inventarisir terhadap alat peraga yang mengandung unsur kampanye untuk berikutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
 

rakor Bawaslu dan Parpol


“Yang kami tertibkan hanya alat peraga yang mengandung unsur kampanye seperti ajakan, maupun symbol,” tambahnya.

Sementara itu, Lulus Mariyonan mengatakan pihaknya tidak melarang partai politik untuk melakukan sosialisasi.

“Silakan Parpol untuk melakukan sosialisasi. Selama tidak mengandung unsur kampanye, hal tersebut diperbolehkan” jelas Lulus.