Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Ditetapkan, Bawaslu Blora Segera cermati Daftar Pemilih Sementara

Pasca Ditetapkan, Bawaslu Blora Segera cermati Daftar Pemilih Sementara

Pasca Ditetapkan, Bawaslu Blora Segera cermati Daftar Pemilih Sementara

Blora - Pasca ditetapkannya daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU pada rapat pleno terbuka Minggu 11 Agustus kemarin, Bawaslu Kabupaten Blora akan segera melakukan pencermatan terhadap DPS tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih memenuhi syarat yang masih tercecer.

"Jumlah daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU pada pleno kemarin sebanyak 702.257 pemilih. Jika dibandingkan dengan DPT pemilu yang berjumlah 704.285 pemilih, terdapat penurunan sekitar dua ribuan pemilih, tentu potensi orang yang mempunyai hak pilih namun belum masuk dalam DPS mungkin terjadi. Ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.

Lulus, sapaan akrabnya mengatakan, daftar pemilih merupakan hal yang penting karena kualitas daftar pemilih menentukan kualitas pemilihan itu sendiri.

"Tidak ada pemilihan yang berkualitas tanpa adanya daftar pemilih yang berkualitas." Tambahnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Blora Muhammad Mustain mengatakan dalam proses pencermatan nantinya Bawaslu Blora akan berfokus pada pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih.

"Kami akan mengirimkan alat kerja kepada jajaran panwaslu kecamatan sebagai alat untuk pencermatan DPS seperti adakah pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk daftar pemilih, kemudian adakah anggota TNI/Polri yang masuk dalam daftar pemilih, dan sebagainya. Harapannya daftar pemilih benar-benar akurat dan akuntabel." jelasnya.

Penulis: Iwan Su

Editor: Mustain