Panwascam Harus Punya Terobosan dalam Transfer Knowledge Ke PKD
|
Blora - Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyampaikan bahwa seluruh Panwascam harus memiliki terobosan dalam transfer knowledge atau pengetahuan kepada pengawas desa dalam melakukan bimbingan kaitannya dengan pengawasan Pilkada nanti, Senin (9/3).
Menurutnya PKD harus memahami tugas dan kewenangan sebagai pengawas kelurahan/desa diantaranya dalam pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Kemudian pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
“Setelah dilantik nanti, semua pengawas desa merupakan bagian dari keluarga besar kita, keluarga besar Bawaslu Kabupaten Blora. Sehingga kami berharap ada terobosan–terobosan baru dalam transfer knowledge agar pengawas kelurahan/desa tahu tentang tugas-tugasnya. Sehingga upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan dapat berjalan optimal". Ujarnya.
Dalam rakor tersebut, lebih lanjut Lulus juga menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pencalonan perseorangan yang lalu. Sebagaimana dalam PKPU terdapat sistem pencalonan on line atau dikenal silon. Dalam sistem tersebut ada 4 jenis formula yang mengaturnya, pertama data lengkap dan diterima, kedua tidak lengkap kemudian dikembalikan untuk dilengkapi, ketiga tidak lengkap (ditolak). Dan keempat batal atau tidak menyerahkan.
“Bakal calon perseorangan di Kabupaten Blora belum memenuhi jumlah syarat dukungan yang berjumlah 53.021 sehingga calon tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dengan melampirkan surat pernyataan yang disampaikan langsung ke KPU Blora pada malam hari terakhir pendaftaran. Selanjutnya oleh KPU Blora dinyatakan tidak menyerahkan karena batal mencalonkan.” Tambahnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita