Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Himbau Tak Ada Politik Uang

Blora - Hari ini Minggu (6/12) Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora memasuki hari pertama masa tenang. Masa tenang sendiri sesuai ketentuan adalah tiga hari sebelum pemungutan suara. Di masa tenang, selain tidak diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun, setiap orang tidak diperbolehkan memberi maupun menerima politik uang. Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, Minggu (6/12) di Kantornya menyampaikan ada sanksi pidana dan denda dalam politik uang. "Di Pilkada tidak hanya mengikat pasangan calon atau tim kampanye. Semua orang yang terlibat, baik pemberi maupun penerima ada sanksinya". Urai Andyka. Lebih lanjut dijelaskan Andyka, sanksi pidana penjara diketahui dalam pasal 187 A disebutkan paling singkat adalah 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar Rupiah. Sementara Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menegaskan pihaknya akan tegas melawan politik uang. Baginya politik uang adalah sikap primitif dan tidak mendidik masyarakat. "Bawaslu ini tidak sendiri dalam mengawasi, sehingga kami mengingatkan, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin menciderai proses demokrasi. Mari tinggalkan cara kuno mendulang suara yang tidak mendidik", pungkas Lulus. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita