Lompat ke isi utama

Berita

Lulus Mariyonan Soroti Masih Lemahnya Jaminan Keterwakilan Perempuan Dalam Rekrutmen Badan Adhoc

Lulus Mariyonan Soroti Masih Lemahnya Jaminan Keterwakilan Perempuan Dalam Rekrutmen Badan Adhoc

Lulus Mariyonan Soroti Masih Lemahnya Jaminan Keterwakilan Perempuan Dalam Rekrutmen Badan Adhoc

Blora - Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyoroti masih lemahnya jaminan keterwakilan perempuan khususnya sebagai pengawas pemilu. Menurutnya regulasi yang ada saat ini belum maksimal dalam menjamin keterlibatan perempuan dalam pengawasan.
Hal itu ia sampaikan dalam program diskusi "Selasa Menyapa" yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting pada Selasa (15/7/2025).

"Di dalam Perbawaslu No. 19 Tahun 2017  pasal 42 Ayat (4) dan perubahannya tidak menyebutkan secara eksplisit keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan," ungkap Lulus.

Ia mengusulkan adanya revisi pada Perbawaslu tersebut untuk memaksimalkan keterwakilan perempuan.

"Menurut kami perlu dilakukan revisi dengan menambahkan ketentuan wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," jelasnya

Dalam diskusi tersebut Lulus juga menyoroti perbedaan norma antara Undang-undang, Perbawaslu, dan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rekrutmen badan adhoc.

"Hasil diskusi kami, dalam proses rekrutmen panwaslu kecamatan, di pasal 117 huruf (J), UU 7/2017 dan Pasal 7 huruf (K) disebutkan harus mengundurkan diri dari jabatan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon."

"Namun dalam pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan disebutkan harus mengundurkan diri dari jabatan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih," jelas Lulus.

Ia menilai perlu dilakukan penyesuaian pada pedoman pembentukan pengawas adhoc untuk menjaga keselarasan dengan UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017.

"Kedepan diharapkan Pedoman pembentukan pengawas adhoc dapat diselaraskan dengan UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017." Pungkasnya.