Lulus Mariyonan Sampaikan Identifikasi Masalah Dalam Rekrutmen Badan Adhoc
|
Blora - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menjadi narasumber dalam program diskusi "Selasa Menyapa" yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah via zoom meeting, Selasa (15/7/2025).
Diskusi Selasa Menyapa ini membahas mengenai Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu.
Dalam paparannya, Lulus menyampaikan beberapa identifikasi permasalahan hukum dalam proses rekrutmen badan adhoc diantaranya adalah perbedaan norma antara Undang-undang, Perbawaslu, dan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan.
"Hasil diskusi kami, dalam proses rekrutmen panwaslu kecamatan, di pasal 117 huruf (J), UU 7/2017 dan Pasal 7 huruf (K) disebutkan harus mengundurkan diri dari jabatan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon."
"Namun dalam pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan disebutkan harus mengundurkan diri dari jabatan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih," jelas Lulus.
Menurutnya harus dilakukan revisi pada pedoman pembentukan pengawas adhoc untuk menjaga keselarasan.
"Kedepan diharapkan Pedoman pembentukan pengawas adhoc dapat diselaraskan dengan UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017." Pungkasnya.