Libatkan Lembaga Pemantau, Bawaslu Blora Ingin Banyak Pihak Awasi Pemungutan Suara
|
Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melibatkan lembaga pemantau pemilu dan masyarakat dalam pengawasan pemungutan suara besok.
Setidaknya ada 3 Lembaga pemantau yang terlibat dalam proses pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemungutan suara. Perwakilan Lembaga pemantau pemilu ini pun diundang dalam rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Blora bersama dengan stakeholder (11/2/2024).
"Sejauh ini ada 3 lembaga Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Blora. Yang 1 diakreditasi oleh Bawaslu RI, 1 diakreditasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan 1 lagi terakreditasi oleh Bawaslu Kabupaten Blora." ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora Muhammad Mustain.
Mustain menjelaskan, untuk menjadi pemantau pemilu terdapat prosedur yang harus dijalankan seperti yang tertuang Peraturan Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu.
“Bahwa untuk menjadi Pemantau Pemilu harus mendaftarkan diri antara 14 hari sampai dengan 7 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan suara. Kemudian kami akan melakukan akreditasi sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.”Jelasnya.
Bawaslu mendorong masyarakat, terutama pemantau pemilu untuk sama-sama ikut andil mengawal proses pemungutan suara.
“Salah satu indikator sehatnya demokrasi adalah banyaknya keterlibatan lembaga atau kelompok masyarakat yang ikut andil memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilu. Kami mengajak masyarakat terutama pemantau pemilu untuk ikut mengawasi proses pemilu,” tambah Mustain.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
penulis: Iwan Su
Editor: Iwan Su