Lompat ke isi utama

Berita

Kemenag Blora Tak Mempermasalahkan Guru Non Sertifikasi Untuk Jadi Panitia Pengawas.

Blora - Kepala Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Blora melalui Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Blora, H.M. Fatah menegaskan bahwa guru yang belum memiliki sertifikasi diperbolehkan untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan. Ini disampaikan saat Rapat Koordinasi rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa yang di gelar Bawaslu Kabupaten Blora dengan beberapa jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di kantor Bawaslu Kabupaten Blora pada Selasa (11/2). “Bagi kami silahkan saja (guru) untuk menjadi Pengawas Pemilu selama guru tersebut belum mempunyai sertifikasi.” ungkapnya. Dalam pandangannya, H.M Fatah menilai guru yang belum memiliki sertifikasi berarti belum mendapatkan apapun sehingga dengan ikut berpartisipasi mensukseskan Pilkada di Kabupaten Blora nanti juga berimbang dengan apa yang didapatkan oleh para guru non sertifikasi tersebut. Rapat koordinasi dihadiri oleh, Kabag Pemerintahan Setda Blora Kiswoyo, Kepala Kantor Kesbangpol Blora Wahyu Jadmiko, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Sujianto mewakili Kepala Dinas Pendidikan, dan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kabupaten Blora H.M Fatah mewakili Kepala Kantor Kemenag Blora. Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Blora akan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada tahun 2020. Bawaslu membutuhkan Sebanyak 295 Panwaslu Kelurahan/Desa yang pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 16 Februari 2020 mendatang.   Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita