Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Bawaslu Blora Imbau PPK Taati Prosedur

Jelang Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Bawaslu Blora Imbau PPK Taati Prosedur

Jelang Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Bawaslu Blora Imbau PPK Taati Prosedur

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melalui Ketua, Andyka Fuad Ibrahim mengimbau pada PPK untuk melakukan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan yang digelar oleh KPU Kabupaten Blora pada Sabtu, (17/2/2024).

"Tata cara prosedur untuk dipedomani, jangan membuka kotak seenaknya, konsekuensinya di pasal 372 ayat 2 huruf a, silahkan dbaca. Dan ini untuk imbauan juga kepada teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan." tutur Andyka.

Dalam kesempatan tersebut, Andyka juga menyampaikan bahwa rekapitulasi harus dijalankan secara pararel serta menekankan agar menyelesaikan Desa yang tidak bermasalah dan siap terlebih dahulu.

“Maksimal 3 panel sesuai jumlah Pengawas di tingkat Kecamatan. Kemudian juga untuk menyelesaikan Desa yang tidak bermasalah dan memang sudah siap,” imbuhnya.

Bawaslu Blora, menurut Andyka, akan berpedoman pada C.Hasil (Plano) dan C.Hasil salinan, hal tersebut untuk memastikan rekap yang dilakukan  tersebut merupakan data yang valid dan tidak ada manipulasi.

“Harapan Bawaslu tidak banyak yang tidak sinkron atau tidak sesuai pasca rekapitulasi tingkat Kecamatan. Lakukan mitigasi, sebagai upaya pencegahan terjadinya kekeliruan atau pun pelanggaran Pemilu. Kemudian untuk Kecamatan yang jumlah TPS-nya terbanyak agar lebih dipehatikan saat rekapitulasi nanti, mengingat Pemilu 2019 yang lalu ada beberapa permasalahan, terutama di beberapa Kecamatan yang memiliki jumlah TPS terbanyak," pungkas Andyka.

 

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Humas Bawaslu Kabupaten Blora