Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pendaftaran Paslon, Bawaslu Imbau Perhatikan Kelengkapan Persyaratan

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat mengikuti rapat sosialisasi pendaftaran calon yang digelar oleh KPU Blora

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat mengikuti rapat sosialisasi pendaftaran calon yang digelar oleh KPU Blora

Blora - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora hadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di kantor KPU Kabupaten Blora.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu, Desk Pilkada, PPK se-Kabupaten Blora dan Perwakilan Partai Politik di Blora.

Dalam rapat sosialisasi tersebut, Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menyampaikan bahwa saat ini belum ada bakal pasangan calon, maupun pasangan calon. Karena pendaftaran baru dibuka tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, dan penetapannya pada  22 September 2024.

"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2024, amar putusannya berdampak pada syarat calon berkaitan usia, di mana dalam PKPU sebelumnya Nomor 9 Tahun 2020, usia dihitung saat penetapan sekarang menjadi saat pelantikan. Sementara PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan tidak menyebutkan kapan masa pelantikan.", lanjut Andyka.

Andyka melanjutkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial. Proses pencalonan untuk harus diperhatikan berkaitan dengan persyaratan. Sebagai langkah pencegahan, iya menyampaikan bahwa help desk pendaftaran pencalonan untuk dimaksimalkan.

"Hadirnya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu secara kewenangan Bawaslu juga melakukan proses penanganan pelanggaran, dan berwenang dalam penyelesaian sengketa proses.", pungkas Andyka.

Sementara Irfan Syaiful Masykur, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta Sosialisasi untuk lebih memperhatikan syarat administrasi dalam tahapan pencalonan untuk Pilkada Tahun 2024.

"Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk lebih memperhatikan terutama berkaitan dengan administrasi. Karena di dalam tahapan pencalonan terdapat potensi pidana di antaranya pasal 184 jo pasal 179." pungkas Irfan.

penulis: Mustain

Editor: Iwan Su