Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa, Bawaslu Blora Tekankan Netralitas Penyelenggara

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar rapat koordinasi tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2020, senin (9/3). Di resto D'joglo Blora rapat melibatkan ketua, anggota, dan staf panwascam se Kabupaten Blora. Rakor ini untuk memastikan kesiapan dan persiapan Panwaslu Kecamatan dalam Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam Pelantikan PKD nanti agar seluruh Panwascan memberikan bimbingan kepada pengawas desa masing-masing tentang wewenang pengawas desa. “Pengawas desa memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, diantaranya pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.” Urainya. Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Panwaslucam Todanan itu juga menekankan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa yang akan dilantik nanti harus mentaati kode etik pengawas pemilu utamanya dalam netralitas. “PKD harus menjunjung tinggi netralitas, tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilihan. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain. Serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses tahapan. Kemudian juga tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilihan tertentu.” Tambahnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita