Ingatkan KPU, Bawaslu: Loloskan Calon BMS Bisa Pidana
|
Blora, - Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan terus mengingatkan KPU Blora Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora agar berhati-hati dalam meloloskan calon Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, meloloskan calon yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam Pilkada Serentak 2024, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Belum memenuhi syarat atau BMS itu, artinya calaon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau TMS," ujar Lulus.
Menurutnya, bila KPU Blora ceroboh dan meloloskan calon yang BMS atau TMS, itu sudah masuk kategori pelanggaran berat. "Sangat jelas, jika KPU sengaja atau tidak disengaja meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat bisa masuk pelanggaran berat," lanjutnya.
Lulus menjabarkan, tindakan itu bisa masuk ranah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa hal tersebut termaktub dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Disebutkan bahwa, setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati. wakil bupati, dan walikota, wakil wali kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 baulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 96 juta rupiah," papar pria asal Desa Tutup, Tunjungan itu.
Lebih lanjut, Bawaslu Blora mengimbau untuk seluruh para calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024 harus benar-benar memperhatikan syarat pencalonan.
"Hal ini sangat penting, agar tidak merugikan mereka sendiri, dengan tidak ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024. Harapan kami dari Bawaslu ditahap pencalonan, para calon yang tidak memenuhi syarat harus segera di sikapi oleh KPU Kabupaten Blora dan Bapaslon," pungkasnya.
Penulis: Tono
Editor: Mustain