Lompat ke isi utama

Berita

Disabilitas Miliki Kesempatan yang Sama dalam Pemilu

Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain saat memberikan materi dalam rakor dengan disabilitas

Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain saat memberikan materi dalam rakor dengan disabilitas

Blora - Dalam upaya meningkatkan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas untuk Pemilu 2024, Bawaslu gelar rapat koordinasi yang diikuti komunitas Difabel Blora Mustika (DBM) bertempat di resto Joglo pada Jumat (26/1/2024).

Anggota Bawaslu Blora Muhammad Mustain mengatakan didalam pemilu, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu.

"Selain hak pilih, difabel juga berkesempatan untuk menjadi penyelenggara dan bukan hanya itu, penyandang disabilitas juga berkesempatan menjadi peserta Pemilu." Ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora, terdapat sebanyak 2.569 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih. Bawaslu, lanjut Mustain, telah melakukan pemetaan terhadap TPS yang terdapat penyandang disabilitas pada daftar pemilihnya. Hal tersebut dilakukan agar TPS tersebut memberikan kemudahan akses bagi disabilitas untuk memberikan hak pilihnya.

"Beberapa waktu yang lalu kami mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar oleh KPU di Kecamatan Banjarejo. Dari simulasi tersebut, kami mencatat bahwa akses bagi penyandang disabilitas masih belum memadai. Untuk itu kami telah mengistruksikan jajaran kami untuk memetakan TPS mana saja yang terdapat pemilih disabilitas, dan mendorong KPU untuk memberikan akses TPS yang ramah bagi disabilitas." lanjutnya.

Sementara itu Anggota KPU Blora Ahmad Mustakim menjelaskan, tantangan yang dihadapi KPU adalah persoalan identifikasi. Menurutnya tidak semua anggota keluarga mau mengakui jika terdapat salah satu anggota keluarganya adalah penyandang disabilitas.

"Persoalan identifikasi inilah yang terkadang menjadi kendala dilapangan. Misalnya dalam satu keluarga tersebut terdapat anggota keluarga yang sakit stroke, itu seharusnya termasuk kategori disabilitas fisik. Namun saat kita data, anggota keluarga  tidak mau dimasukkan dalam kategori pemilih disabilitas." Jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas baik sebagai pemilih, peserta pemilu maupun sebagai penyelenggara pemilu.

"Tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang  untuk memilih, dipilih dan atau menjadi penyelenggara pemilu," pungkasnya.