Berkurang Ribuan Pemilih, Bawaslu Blora Minta Penjelasan KPU Terkait DPT
|
Blora - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Blora pemilihan serentak resmi ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT di gedung PKPRI pada Jumat (20/9/2024). Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Blora adalah 700.613 yang terdiri dari 347.749 pemilih laki-laki serta 352.864 pemilih perempuan.
Anggota Bawaslu Blora Muhammad Mustain yang hadir dalam pleno tersebut mengatakan, terdapat pengurangan jumlah pemilih yang cukup signifikan jika di bandingkan dengan DPT Pemilu lalu. Ia pun meminta penjelasan kepada KPU terkait hal tersebut.
"Daftar pemilih yang kita tahu sangatlah urgen terkhusus bagi pasangan calon. Di Pemilu yang lalu DPT Kabupaten Blora adalah 704.285, namun di Pilkada ini jumlah pemilih menjadi 700.613. Tentu KPU Blora untuk bisa menjelaskan terkait hal ini" ucap Mustain.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap 2 pemilih yakni pemilih ganda dan pemilih baru.
"Pemilih atas nama Widiyanti dari Desa Bedingin Kecamatan Todanan itu juga masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Cilacap, sehingga statusnya pemilih Ganda. Kemudian juga terdapat pemilih baru atas nama Warsiman dari Desa Bicak Kecamatan Todanan." Jelasnya.
Pasca penetapan DPT hari ini, Bawaslu meminta KPU untuk segera mengumumkan kepada masyarakat.
"Tanggal 22 September 2024 hasil penetapan DPT hari ini harus sudah diumumkan kepada masyarakat. Kami harap pengumuman daftar pemilih ini tidak sebatas dilakukan di balai desa tetapi juga di tempat-tempat terbuka dan strategis, serta mudah dijangkau" Pungkasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Penulis: Iwan Su
Editor: Mustain