Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Potensi Sengketa Pada Tahapan Mutarlih

Bawaslu Ingatkan Potensi Sengketa Pada Tahapan Mutarlih

Bawaslu Ingatkan Potensi Sengketa Pada Tahapan Mutarlih

Blora - Panwaslu Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilihan untuk memastikan kesiapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam pengawasan setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Warung Joglo Mbah Dalang Desa Bogorejo, Rabu (17/2024).

Menurut Ketua Panwaslu Bogorejo Sukarno, penting bagi jajaran pengawas untuk memahami semua tahapan. Hal itu karena tahapan pemilihan saling beririsan, khususnya saat ini yakni tahapan pemutakhiran daftar pemilih (Mutarlih). 

Anggota sekaligus Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Akhmad Alwi menyampaikan, dalam tahapan penyusunan daftar pemilih jika terdapat kendala agar segera berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih, dan Aparatur Desa setempat. Pihaknya pun menanyakan kendala-kendala yang terjadi selama tahapan tersebut kepada PKD. 

"Adakah temuan pantarlih yang tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih?atau warga yang belum di coklit?. Kalau ada segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," Ujar Kordiv SDMO.

Lulus Mariyonan, Anggota sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Blora menambahkan pengawasan tahapan pemilihan ini berbeda dengan pemilu, dalam hal penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020. Menurutnya, waktu dalam penanganan pelanggaran lebih singkat sehingga pengawas harus siap dalam menangani. 

"Waktu untuk penanganan pelanggaran hanya tiga hari, jika dibutuhkan ditambah 2 hari," ucap Lulus. 

Selain itu, sengketa proses pemilihan akan mungkin terjadi, maka jajaran pengawas juga harus bersiap. Apalagi pada tahapan kampanye, walaupun sengketa bisa terjadi disemua tahapan. 

"Ditahapan mutarlih juga memungkinkan terjadi sengketa. Peserta pemilihan bisa mengajukan sengketa jika hasil mutarlih dianggap bermasalah," lanjutnya. 

Namun, selama ini dari pemilu dan pemilihan tidak terjadi sengketa ditahapan tersebut. Hal ini karena upaya pencegahan jajaran pengawas yang efektif dan efisien. Maka, hal baik tersebut harus selalu dilakukan.

"Upaya pencegahan harus terus dilakukan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa," tandasnya.