Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong KPU Blora Segera Tetapkan Lokasi Kampanye

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam rapat dengan KPU

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Blora

Blora – Tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Namun hingga hari ini KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi kampanye.

Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mendorong KPU Kabupaten Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum mengingat tahapan kampanye akan dimulai sekitar 2 (dua) pekan lagi.

“Hingga saat ini peraturan menetapkan zona tempat pemasangan alat peraga kampanye belum diberlakukan secara resmi, kami berharap KPU segera menindak lanjuti peraturan tersebut.” Ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Bawaslu, tambah Andyka, telah bersurat ke KPU untuk segera untuk segera dilakukan pembahasan aturan tentang lokasi kampanye.

Ia menjelaskan, penetapan zona pemasangan alat peraga dan tempat kampanye itu penting agar setiap peserta pemilu dan caleg dari daerah pemilihan masing-masing mengetahui lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk memasang alat peraga kampanye.

“Kami berharap segera, dua minggu lagi sudah masuk kampanye. Butuh waktu juga untuk sosialisasi ke peserta pemilu. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.” Pungkasnya.