Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Tim Gabungan Kembali Tertibkan APK Melanggar

Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar oleh tim gabungan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Blora

Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar oleh tim gabungan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Blora

Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten kembali melakukan penertiban APK diwilayah Kecamatan Blora pada Kamis (4/1/2024). Penertiban dilakukan Bersama dengan jajaran KPU serta Satpol PP Kabupaten Blora.

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Blora dengan KPU Blora, Setda Blora dan Satpol PP Blora pada Rabu, 3 Januari 2024 serta difokuskan pada APK yang terpasang dilokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye.

“ Beberapa titik yang ditertibkan di antaranya adalah APK yang terpasang di Jl. Ahmad Yani, Jl. RA. Kartini, Jalan Jemdral Sudirman (Protokol Tugu Pancasila sampai perempatan bangkle) dan beberapa titik lain yang ada pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan di sekitar Pasar Ngawen,” Jelas Andyka.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menyampaikan hasil penertiban hari ini terdapat 9 (Sembilan) APK yang ditertibkan.
Ia menambahkan, Bawaslu akan terus melakukan penyisiran dan inventarisir APK yang melanggar untuk kemudian dilakukan penertiban.

“ Penertiban APK yang melanggar peraturan dilaksanan secara periodik oleh Tim Gabungan dari Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Kabupaten Blora. Penertiban kali ini adalah yang pertama di awal tahun 2024, dan yang ketiga dalam rentang 40 hari masa kampanye berjalan. Kami akan terus melakukan penyisiran dan inventarisir APK yang melanggar untuk kemudian dilakukan penertiban.” Pungkasnya

Humas Bawaslu Kabupaten Blora