Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Susun DIM Regulasi Kepemiluan

Bawaslu Blora Susun DIM Regulasi Kepemiluan

Bawaslu Blora Susun DIM Regulasi Kepemiluan

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Regulasi Kepemiluan Jumat, (5/12/2025), di Ruang Rapat Bawaslu Blora.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menghimpun masukan dan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan regulasi yang nantinya akan diusulkan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penyusunan DIM menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi ke depan benar-benar menjawab kebutuhan pengawasan pemilu di tingkat daerah.

"Diharapkan dengan penyusunan DIM ini dapat sesuai kebutuhan kita sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam aspek pengawasan. Masukan dari seluruh divisi sangat penting agar formulasi regulasi menjadi lebih komprehensif," ujarnya.

Rapat kerja tersebut turut membedah secara mendalam berbagai klaster regulasi yang selama ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lulus Mariyonan, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah klaster yang diinventarisasi, mulai dari aspek kelembagaan, pengawasan, hingga penanganan pelanggaran.

"DIM harus memuat norma, pasal terkait, serta usulan perbaikan. Jika ada kekosongan norma atau pertentangan aturan antara PKPU dan Perbawaslu, itu harus dituangkan secara jelas agar tidak menimbulkan problem implementasi di lapangan," terangnya.

Bawaslu Blora berharap penyusunan DIM ini dapat menjadi dasar kuat bagi penyempurnaan regulasi kepemiluan secara nasional, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan responsif terhadap tantangan dinamika politik yang terus berkembang.

Melalui identifikasi masalah secara sistematis, Bawaslu menilai revisi regulasi mendatang harus mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat integritas proses demokrasi di setiap tahapan pemilu.