Bawaslu Blora Simulasikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, Mahasiswa Belajar Jadi Mediator
|
BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora mengajak mahasiswa Institut Agama Islam (IAI) Khozinatul Ulum Blora memahami mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu melalui simulasi dalam Kelas Sengketa pertemuan keempat, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 11 mahasiswa tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, sebagai narasumber. Melalui simulasi, peserta berperan sebagai pemohon, termohon, mediator, saksi, hingga staf sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Simulasi mengangkat kasus sengketa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) antara dua calon anggota DPRD. Peserta mempraktikkan seluruh tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, klarifikasi para pihak, pemeriksaan alat bukti, peninjauan lokasi, hingga mediasi yang menghasilkan kesepakatan untuk memindahkan APK yang menghalangi peserta lain.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, mengatakan simulasi menjadi metode pembelajaran yang efektif karena memberikan pengalaman nyata kepada peserta dalam menangani sengketa proses Pemilu.
"Melalui simulasi ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga merasakan secara langsung bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan. Seorang mediator dituntut bersikap netral, mengedepankan musyawarah, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," ujar Lulus.
Ia berharap Kelas Sengketa mampu meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga demokrasi yang berintegritas melalui penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan.
Penulis: Dani Setyo W.
Editor: Mustain