Bawaslu Blora Siap Awasi Rekrutmen PPK
|
Cepu – Kegiatan Rapat Koordinasi dengan tema “Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS” di Cepu, Kabupaten Blora (15-16/1) resmi ditutup. Dijadwalkan dua hari, kegiatan ini telah mendiskusikan hasil pemetaan inventarisir potensi kerawanan pelanggaran masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada. Kemudian strategi pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. Diharapkan serangkaian pengawasan rekrutmen tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.
Pengawasan proses rekrutmen badan ad hoc diatur dalam Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu. Dalam pasal 15 menyatakan Bawaslu juga turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan. Artinya seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu turut hadir didalamnya.
Lebih lanjut proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS diatur dalam Undang Undang No 10 Tahun 2016 pasal 30, bahwa jajaran pengawas ditingkat Kabupaten/Kota juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara pemilu meliputi salah satunya rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. Ini dipertegas Bawaslu RI dengan mengeluarkan Surat Edaran 0031 perihal Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.
Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa Bawaslu Blora dan jajaran siap melaksanakan pengawasan sesuai regulasi. "Menjadi fokus pengawasan Bawaslu Blora dalam tahapan ini (rekrutmen PPK) terkait beberapa persyaratan, dari usia minimal 17 tahun, berpendidikan SLTA/sederajat , non partisan (bukan anggota Parpol). Kemudian tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam jabatan yang sama berturut-turut. Serta berkaitan dengan domisili yakni berada di wilayah kerja Kecamatan masing-masing". Urai Lulus.
Menyikapi rekrutmen PPK, Bawaslu Blora sebelumnya juga menyampaikan surat himbauan kepada KPU Blora sebagai upaya pencegahan. "Bawaslu Kabupaten Blora telah berkirim surat ke KPU Kabupaten Blora, kami himbau agar KPU menjalankan rekrutmen sesuai ketentuan, berpedoman pada regulasi yang ada. Kami berharap yang terpilih benar-benar netral dan berintegritas". Tambah Lulus.
Seperti kita ketahui bersama pembentukan PPK sesuai jadwal mulai kemarin wajib diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jateng. Kemudian Tahapannya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari sd 29 Februari 2020.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita