Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Sampaikan 7 Saran Perbaikan Berisi 87 Data Pemilih kepada KPU

Bawaslu Blora Sampaikan 7 Saran Perbaikan Berisi 87 Data Pemilih kepada KPU

Bawaslu Blora Sampaikan 7 Saran Perbaikan Berisi 87 Data Pemilih kepada KPU

BLORA – Bawaslu Kabupaten Blora menyampaikan 7 (tujuh) saran perbaikan yang memuat 87 data pemilih kepada KPU Kabupaten Blora dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penyampaian saran tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Blora, Kamis (2/7/2026), dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu, Forkopimda, instansi pemerintah, serta partai politik. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Blora menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 729.808 pemilih, terdiri dari 361.214 pemilih laki-laki dan 368.594 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 295 desa/kelurahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas. Menurutnya, pelaksanaan PDPB harus mengedepankan prinsip komprehensif, akurat, valid, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Pada Triwulan II ini, Bawaslu Kabupaten Blora telah menyampaikan tujuh saran perbaikan yang memuat 87 data pemilih kepada KPU. Kami juga meminta penjelasan mengenai klasifikasi pemilih baru, apakah berasal dari pemilih pemula atau kategori lainnya, sehingga proses identifikasi dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal," ujar Andyka.

Andyka menjelaskan, selain menyampaikan saran perbaikan, Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap data pemilih sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan, Bawaslu Kabupaten Blora melaksanakan uji petik untuk memastikan kualitas daftar pemilih. Meskipun tanpa dukungan anggaran, jajaran kami tetap ditugaskan melakukan minimal dua uji petik. Kami berharap setiap saran perbaikan segera ditindaklanjuti oleh KPU guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas daftar pemilih," tambahnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta'in, menilai minimnya aduan masyarakat terhadap daftar pemilih menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan PDPB. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan aktif melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta pelaksanaan uji petik di lapangan.

"Belum adanya aduan masyarakat melalui kanal pengaduan KPU menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi data pemilih masih perlu ditingkatkan. Padahal, daftar pemilih merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu," kata Musta'in.

Ia juga meminta KPU memberikan penjelasan lebih rinci mengenai klasifikasi pemilih baru maupun kategori pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kami meminta KPU menjelaskan secara rinci klasifikasi pemilih baru dan kategori pemilih TMS agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal. Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu telah melakukan tiga uji petik terhadap data pemilih, yakni dua data pemilih TMS karena meninggal dunia dan satu data pemilih pemula yang memenuhi syarat," jelasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Blora, Heni Rina Minarti, menjelaskan bahwa kategori pemilih baru terdiri atas pemilih pemula, pemilih pindahan masuk, serta purnawirawan TNI/Polri yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu, kategori TMS meliputi pemilih meninggal dunia, data ganda, belum memenuhi syarat usia, pindah domisili, warga negara asing, anggota TNI/Polri aktif, serta pemilih yang hak pilihnya dicabut.

KPU juga menyampaikan bahwa sebagian tindak lanjut terhadap hasil uji petik Bawaslu masih menunggu dibukanya kembali akses aplikasi Sidalih oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Seluruh saran perbaikan yang belum dapat diproses akan dicatat dalam berita acara dan ditindaklanjuti pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III.