Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Rekomendasikan 28 Nama Dicoret Sebagai Calon PPS

Blora - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora merekomendasikan untuk mencoret sebanyak 28 nama calon anggota PPS kepada KPU Blora. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena terdapat 28 nama yang di identifikasi sudah pernah menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua periode atau lebih secara berturut-turut dan terindikasi pernah terlibat menjadi anggota parpol/tim kampanye tertentu. “Kami merekomendasikan kepada KPU Blora untuk mencoret 28 nama calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi, dari jumlah tersebut 25 nama sudah pernah menjabat sebagai PPS selama dua periode berturut-turut. Dan 3 nama terindikasi pernah menjadi anggota partai politik ataupun tim kampanye parpol,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah. Anny menambahkan, ke 28 nama calon PPS itu tersebar di delapan kecamatan. Mereka tersebar di Kecamatan Kedungtuban, Cepu, Sambong, Bogorejo, Jepon, Blora, Ngawen, dan Japah. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blora telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kemudian juga KPU maupun beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Setelah rekomendasi diberikan kepada KPU, Bawaslu Blora berharap dalam proses rekrutmen PPS tidak ada lagi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Blora. Sehingga pada tahapan wawancara PPS yang dimulai tanggal 10 Maret 2020 akan menghasilkan PPS yang sesuai dengan ketentuan. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita