Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora Lakukan Pengawasan PDPB Triwulan IV

Bawaslu Blora Lakukan Pengawasan PDPB Triwulan IV

Bawaslu Blora Lakukan Pengawasan PDPB Triwulan IV

Blora – Bawaslu Kabupaten Blora menegaskan pentingnya akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Blora pada Senin (8/12). Melalui Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Mustain, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dengan uji petik terhadap sejumlah data pemilih.

Dalam pleno tersebut, Bawaslu melakukan tiga uji petik terhadap pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil pengecekan menunjukkan dua pemilih baru—Luthfah Nihaya Puspa Raharja dan Siti Deviana Safitri—telah tercatat dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sementara satu pemilih TMS atas nama Paridjan yang telah meninggal dunia masih muncul dalam daftar pemilih dan langsung direkomendasikan untuk diperbaiki.

“Kami berharap pemilih memenuhi syarat dapat diakomodir masuk DPB, sementara pemilih tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan. Validitas data sangat penting untuk dipertanggungjawabkan,” ujar Mustain.

KPU Blora menetapkan DPB TW IV Tahun 2025 sebanyak 729.133 pemilih, terdiri dari 367.936 laki-laki dan 367.935 perempuan, tersebar di 16 kecamatan dan 295 desa/kelurahan. Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 49/PL.01.02-BA/3316/2025.

Pleno sempat diskors sekitar 25 menit karena KPU belum dapat menindaklanjuti temuan uji petik akibat sistem Sidalih yang sedang cut off oleh KPU RI. Setelah koordinasi, perbaikan atas data TMS langsung dilakukan sebelum pleno dilanjutkan pukul 11.00 WIB.

Bawaslu menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembaruan data pemilih agar DPB tetap akurat dan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Blora.