Bawaslu Blora Hadiri Paripurna Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menghadiri pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna, Asrofin, SE., yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Blora pada Sabtu (5/7/2025).
Asrofin, SE., dilantik sebagai anggota DPRD menggantikan H. Ketut Kunarwo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, berharap dengan dilantiknya Pengganti Antar Waktu anggota DPRD tersebut bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Blora dalam menyuarakan aspirasi rakyat.
"Selamat atas pelantikan Asrofin sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Tentunya kita berharap tugas dan fungsi DPRD dapat kembali optimal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Blora," ujarnya usai pelantikan.