Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bekali Staf Panwaslu Kecamatan Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Bekali Staf Panwaslu Kecamatan Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Bekali Staf Panwaslu Kecamatan Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan pembekalan kepada staf Panwaslu Kecamatan yang nantinya akan bertugas dalam melayani pelaporan penanganan pelanggaran pada pemilihan tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menunjang kapasitas dan kinerja Staf dalam menangani pelaporan serta temuan pelanggaran.

"Sebagai pelaksana teknis, staf panwaslu kecamatan harus memahami apa saja kategori pelanggaran dalam pemilihan serta bagaimana mekanisme penanganan laporan dan temuan pelanggaran pada tahapan pemilihan" jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam pembukaan kegiatan tersebut.

Sementara itu Irfan Syaiful Masykur menjelaskan, terdapat jenis - jenis pelanggaran dalam pemilihan yakni pelanggaran pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi,dan pelanggaran pidana.

"Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Kemudian Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Dan terakhir adalah Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," Jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora tersebut.

Irfan menambahkan, staf panwaslu kecamatan sebagai supporting system perlu memahami seluruh mekanisme, jenis pelanggaran dan waktu penanganannya.

"Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2 Perbawaslu 8 Tahun 2020, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Dan bila diperlukan, dapat meminta keterangan tambahan paling lama 2(dua) hari. Sedangkan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainya diteruskan kepada instansi yang berwenang." tandasnya
 

Humas Bawaslu Kabupaten Blora

Penulis: Iwan Su

Editor: Mustain