Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bekali Panwaslu Kecamatan Teknis Penyelesaian Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Blora menggelar rakernis psap dengan panwaslu Kecamatan

Blora – Dalam upaya persiapan menghadapi sengketa antar peserta pemilu. Bawaslu Kabupaten Blora memberikan Pembekalan teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu kepada jajaran Panwaslu Kecamatan pada Rabu (10/1/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blora

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam sambutannya mengatakan, dalam menghadapi tahapan pemilu yang semakin berat, dibutuhkan peningkatan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang menjadi kewenangannya setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten.

“Tantangan pengawasan pemilu kedepan akan semakin berat, Panwaslu Kecamatan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dengan mandat dari Bawaslu Kabupaten Blora, untuk itu diperlukan pemahaman mendalam tentang mekanisme PSAP.” Tegasnya

Sementara itu, Lulus Mariyonan menjelaskan, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu memiliki koridor penyelesaian antara lain waktu penyelesaian harus cepat, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dapat dimandatkan, dimana mandat yang diberikan berhenti pada tingkat pengawas pemilu tingkat kecamatan sepanjang sengketa terjadi di wilayah kerja masing-masing Panwaslu, serta koordinasi dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu karena mandat yang diberikan kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan diperoleh dari Keputusan Bawaslu kabupaten melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi.

“Sengketa antar peserta pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Karenanya, jajaran Bawaslu menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu ditempat terjadinya sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.” Jelasnya.

Penulis: Debby Amina

Foto: Edy Suntoro

Editor: Iwan Susetyo