Bawaslu Ajukan Pinjam Pakai Gedung Aset Pemkab Untuk Arsip
|
Blora - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora berencana akan mengajukan usulan ke Pemerintah Kabupaten terkait pinjam pakai gedung pemkab selatan Bawaslu, untuk keperluan sarana penunjang tugas. Hal ini diperlukan mengingat terdapat penambahan sdm PNS dan PPPK serta tempat penyimpanan arsip.
"Kantor Bawaslu Kabupaten Blora yang terletak di Jalan RA Kartini saat ini belum memiliki ruang yang representatif untuk penyimpanan arsip. Kami memiliki arsip yg tersimpan dari tahun 2020 hingga sekarang, sehingga kami membutuhkan tempat tambahan" kata Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, Senin (7/7/2025).
Andyka berharap agar usulan pinjam pakai gedung ini bisa disetujui oleh Pemkab, sehingga gedung yang kosong di selatan Kantor Bawaslu Blora tersebut bisa segera ditempati.
"Kami akan mengirim surat permohonan pinjam pakai ke Pemkab, harapannya dapat di setujui sehingga bisa segera kita gunakan untuk penyimpanan Arsip" pungkasnya.