Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Oleh KPU, Bawaslu Blora Soroti Pemilih Baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menghadiri Rapat Pelno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Blora pada Kamis, (2/10/2025)
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Blora, Stakeholder, Tapem, Partai Politik dan Pemantau Pemilu di wilayah Kabupaten Blora.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora (Andyka Fuad Ibrahim dan Muhammad Musta'in) hadir untuk memastikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andyka Fuad Ibrahim, dalam kesempatannya menyoroti tentang perubahan jumlah data dari Pemilu 2024, Pemiliham 2024, PDPB tri wulan II dan PDPB tri wulan III. Ia menyampaikan terjadi perubahan yang cukup signifikan.
Senada dengan Andyka, Musta'in juga menyoroti tentang perubahan tersebut. Ia menambahkan agar KPU Kabupaten Blora dapat menjelaskan perubahan data tersebut lebih rinci.
Diketahui, DPT pada Pemilu 2024 sejumlah 704.285 pemilih, DPT Pemilihan 2024 sejumlah 700.613 pemilih. Kemudian PDPB triwulan II sejumlah 694.521 pemilih, sementara pada PDPB triwulan III sejumlah 722.960 pemilih.
"Perubahan data dari PDPB triwulan II sebanyak 694.521 pemilih, dan pada triwulan III menjadi 722.960 pemilih. Artinya ada selisih sejumlah 28.439. Kami meminta agar KPU Blora dapat menjelaskan rinciannya." ungkap Musta'in.
Selain itu, Musta'in juga melakukan uji petik 2 (dua) pemilih terhadap PDPB triwulan III yang disusun oleh KPU Blora. Hasil dari uji petik itu menunjukan ketidaksesuaian antara pemilih dan PDPB triwulan III.
Uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Blora fokus pada pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas ketidaksesuaian itu, Bawaslu Blora menegaskan agar ditindaklanjuti pada Pleno Terbuka. Rekapitulasi PDPB triwulan III tersebut.