Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pembentukan Pantarlih, Ini Temuan Bawaslu Blora

bawaslu lakukan pengawasan tahapan coklit

bawaslu lakukan pengawasan tahapan coklit

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora awasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh KPU Kabupaten Blora untuk Pemilihan Tahun 2024, Senin (22/6).

Dalam pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Blora menemukan sepuluh orang Pantarlih dinyatakan lulus dan dilantik, namun pendidikannya di bawah SMA atau sederajat.

Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 638/2024, persyaratan menjadi Pantarlih adalah berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Dalam pengawasan, kami menemukan ada beberapa Pantarlih yang pendidikannya di bawah SMA dan mereka dilantik", ungkap Andyka.

Pantarlih itu menurut data pengawas tersebar di beberapa Kecamatan di Blora.

"Terdapat di beberapa Kecamatan, diantaranya adalah di Kecamatan Ngawen, Desa Srigading TPS 02. Di Kecamatan Kunduran, Desa Gagaan untuk TPS 01 dan TPS 02. Kemudian di Bogorejo Desa Jurangjero TPS 04.

Dan Kecamatan Cepu, Kelurahan Cepu TPS 17, 19, dan 20. Serta di Desa Cabean TPS 02 ,TPS 05," ungkap Andyka.

Sementara Muhammad Musta'in, anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora menyampaikan Bawaslu sedang lakukan pendalaman.

"Bahwa ada Pantarlih yang dinyatakan tidak lulus administrasi, namun di pengumuman hasil seleksi Pantarlih dinyatakan lulus sebagai Calon Pantarlih dan dilantik sebagai Pantarlih, saat ini sedang kami kaji dan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutur Musta'in.

Diketahui petugas pemutakhiran daftar pemilih di Blora yang dilantik adalah 2.570 Pantarlih. Jumlah itu bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di 1.451 TPS se Kabupaten Blora. Masa kerja Pantarlih sendiri secara jadwal dalam Keputusan KPU 638/2024 dimulai pada 24 Juni s/d 25 Juli 2024.