Lompat ke isi utama

Berita

APS menyerupai Alat Peraga Kampanye Akan Ditertibkan

Ketua Bawaslu Blora saat memberikan Arahan dalam rapat koordinasi persiapan penertiban APK

Ketua Bawaslu Blora saat memberikan Arahan dalam rapat koordinasi persiapan penertiban APK

Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora segera membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para peserta pemilu legislatif yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kabupaten Blora.

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim pada Senin (13/11/2023) mengatakan, penertiban akan dilakukan minggu ini dengan melibatkan berbagai stakeholder setempat.

“Kami sudah jadwalkan dalam minggu ini dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan, PKD, maupun Satpol PP. Sebelumnya kami telah mengundang parpol untuk menertibkan sendiri” Ujar Andyka.

Ia menambahkan, jenis Alat Peraga Kampanye yang akan ditertibkan sebelum masa kampanye yakni yang menyerupai Alat Peraga Kampanye seperti ada gambar paku, yang mencoblos nomor, serta ajakan untuk memilih.

“Sesuai instruksi Bawaslu RI, alat peraga yang ditertibkan adalah yang memuat tanda paku, contreng atau materi lainnya yang berisi ajakan.” Tambahnya.

Ditanya kaitan sosialisasi, pihaknya menyatakan parpol peserta pemilu tetap dapat sosialisasi.

"Sosialisasi boleh, yang tidak boleh adalah kampanye", tegasnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye yaitu dimulai dari tanggal 28 November 2023 s.d. tanggal 10 Februari 2024.