694.521 Pemilih Ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
|
Blora - Sebanyak 694.521 pemilih ditetapkan oleh KPU Blora dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan II tahun 2025 yang digelar di ruang pertemuan KPU Blora pada Rabu (3/7/2025).
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang berjumlah 700.613 pemilih.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto. mengatakan, pemutakhiran data tersebut secara simultan akan dilakukan KPU setiap 3(tiga) bulan.
Setelah itu pihaknya juga akan melaporkan data pemilih terbaru ke KPU Provinsi untuk kemudian diplenokan.
"Pemutakhiran data pemilih ini sebagai amanat Undang-undang Pemilu sekaligus Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemutakhiran data," kata Widi.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heni Rina Minarti, menjelaskan, setelah dilakukan pemutakhiran, daftar pemilih di Kabupaten Blora menjadi jumlah laki-laki 344.651, perempuan 349.870 dengan jumlah total 694.521.
"Data ini nantinya sangat dinamis, tergantung nanti ada penambahan ataupun pengurangan karena ada yang meninggal atau pindah memilih atau pindah domisili, dan sebagainya," ucap Heni.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Blora Muhammad Musta'in menambahkan bahwa salah satu indikator kualitas dari Pemilu maupun Pemilihan adalah kualitas Daftar Pemilih, maka pihaknya akan mengawal secara serius proses PDBP oleh KPU Blora.
"Salah satu yang menentukan kualitas dari Pemilu maupun Pemilihan adalah Kualitas dari Daftar Pemilih Tetap, maka kami akan kawal untuk memastikan proses PDPB berpedoaman dengan prinsif komprehensif, mutakhir, akurat, dan prispif lain sesuai peraturan perundang-undangan." jelas Musta'in.