Lompat ke isi utama

Berita

30 Hari Kampanye, Bawaslu Blora Tangani 7 Kasus Dugaan Pelanggaran

30 Hari Kampanye, Bawaslu Blora Tangani 7 Kasus Pelanggaran

30 Hari Kampanye, Bawaslu Blora Tangani 7 Kasus Pelanggaran

Blora - Hingga 30 hari tahapan kampanye berjalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten blora tercatat telah menangani 7 kasus dugaan pelanggaran pemilihan. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur dikantornya, Jumat (25/10/2024).

"Saat ini Bawaslu Blora dalam tahapan pemilihan serentak 2024 telah menangani 7 kasus pelanggaran, diantaranya 4 kasus pelanggaran administrasi yang sudah kita teruskan ke KPU Blora." Ujar Ifran

Selain pelanggaran administrasi, lanjut Irfan, Bawaslu Blora juga telah menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, serta laporan mengenai perusakan alat peraga kampanye (APK).

"Terkait netralitas ASN dan Kepala Desa, sejauh ini kami telah menangani 1 kasus dan itu sudah kami teruskan ke BKN, dan Bupati. Untuk kasus perusakan APK yang dilaporkan ke kami, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal." Jelasnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan, Bawaslu Blora saat ini masih mendalami kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang prosesnya masih dalam pembahasan sentra Gakkumdu. 

"Satu kasus yang saat ini masih ditangani Bawaslu Kabupaten Blora yaitu terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang bersumber dari laporan masyarakat beberapa waktu yang lalu, kita masih dalami di Sentra Gakkumdu," pungkasnya. 

Penulis: Iwan Su

Editor: Irfan SM