Lompat ke isi utama

Berita

16 Februari, Pendaftaran Panwas Kelurahan/Desa Dimulai

Blora - Menjelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Blora adakan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se Blora. PKD itu nantinya akan bertugas melakukan pengawasan tahapan pemilihan ditingkat Kelurahan maupun Desa. Menurut Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Blora, Achmad Rozak, sesuai dengan jadwal pengumuman seleksi PKD telah dimulai sejak tanggal 10 hingga 16 Februari. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dimulai 16-22 Februari dimasing-masing kantor Panwaslucam. “Terkait pengumuman persyaratan sudah ditempel ditiap Desa. Pendaftaran dan penerimaan berkas oleh Panwaslu Kecamatan mulai 16 Februari,” ujar Achmad Rozak dalam rapat koordinasi dengan Panwaslucam, Sabtu (15/2/2020). Pada seleksi ini, peserta akan diseleksi secara administrasi dan tes wawancara. Proses wawancara dilaksanakan H+1 setelah pendaftaran. Khusus untuk tanggal 22 Februari 2020 wawancara dilaksanakan hari itu juga. Selain itu, peserta nanti diminta mengisi Google Forms setelah wawancara. “Pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara dijadwalkan pada 25 sampai 27 Februari. Pengumuman ini belum sebagai PKD terpilih. Nanti diumumkan lagi yang terpilih,” lanjutnya. Jika masih ada yang belum memenuhi syarat, pendaftaran akan diperpanjang 27 Februari sampai 4 Maret. Pengumuman hasil seleksi perpanjangan pendaftaran pada 4-5 Maret. Sedangkan pada jeda waktu tanggal 6-10 Maret digunakan oleh Panwaslucam untuk menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para calon PKD. Panwaslu Kecamatan se Blora akan mengumumkan PKD Terpilih 12 Maret. Bawaslu pun memerintahkan Panwaslucam agar pembentukan PKD harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu Republik Indonesia (RI). Diketahui, PKD pada pemilu 2019 yang lalu disebut Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDK). (Ngt/Humas) Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita