Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Harus Maksimalkan Fungsi Pencegahan

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora meminta jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan fungsi pencegahan dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Kabupaten Blora Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat melaksanakan monitoring rekrutmen PTPS di Kecamatan Jiken pada Senin (5/10). "Bawaslu mempunyai peran di bidang pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan. Upaya pencegahan adalah hal yang mesti dikedepankan untuk menekan potensi pelanggaran," ujarnya. Untuk diketahui saat ini tahapan Pilkada telah memasuki tahapan kampanye, karena itu Bawaslu harus fokus mengawasinya. Andyka meminta kepada jajaran Pengawas ditingkat Kecamatan hingga tingkat Desa untuk selalu berkoordinasi dengan stakeholder daerah. Agar fungsi pencegahan berjalan maksimal, Pengawas ditingkat Kecamatan harus menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang berpotensi jadi pelanggaran ke masyarakat. Jangan sampai, masyarakat atau peserta Pilkada tak paham bahwa tindakan mereka berpotensi melanggar aturan. "Fungsi Pencegahan dapat dilakukan dengan cara melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat, melakukan sosialisasi, maupun dengan berkirim surat," tambahnya. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita