Monitoring Pendaftaran TPS, Bawaslu Pastikan Rekrutmen Sesuai Aturan
|
Untuk memastikan pelaksanaan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada di Kabupaten Blora berjalan sesuai aturan. Bawaslu Blora melakukan monitoring di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jepon dan Kecamatam Jiken.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, monitoring bertujuan untuk memastikan proses perekrutan PTPS telah berjalan dan sesuai dengan pedoman yang ada.
"Untuk pelaksanaan pendaftaran calon PTPS tetap sesuaikan dengan aturan yang ada, Surat Ketua Bawaslu RI nomor 329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andyka menambahkan bahwa dalam rekrutmen Pengawas TPS untuk memilih Pengawas yang berkualitas dan netral. Karena netralitas merupakan dasar menjadi seorang pengawas pemilihan.
"Pastikan Pengawas TPS yang direkrut mempunyai kualitas yang baik, dan juga harus dipastikan bahwa calon Pengawas TPS menjunjung tinggi netralitas.
Terakhir, Andyka meminta kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mengirimkan laporan harian terkait jumlah pendaftar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pendaftar dan jumlah kuota yang telah terpenuhi, sehingga daerah yang kekurangan pendaftar dapat terpantau.
Seperti diketahui, Bawaslu Blora akan merekrut sebanyak 2.198 Pengawas TPS yang tersebar di 16 Kecamatan. Hingga hari ini, jumlah pendaftar sebanyak 50 orang. Jumlah pendaftar terbanyak berada di Kecamatan Cepu dan Blora dengan masing-masing 13 pendaftar. Sedangkan, masih terdapat 7 Kecamatan yang belum ada pendaftar, yaitu Sambong, Ngawen, Kunduran, Japah, Jati, Kradenan, Bogorejo, Jepon, dan Tunjungan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS, dapat langsung menghubungi Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita