Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blora terima Audiensi PMII, Bahas Pengawasan Pemilu 2024 dan Kerawanan DPT

Blora - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Blora bersama anggota mengunjungi kantor Bawaslu Blora dalam rangka audiensi persiapan Bawaslu Blora dalam pengawasan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Blora, Senin, (31/10/22). Rombongan PMII Blora diterima dan ditemui langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora beserta jajaran sekretariat di ruang pertemuan Bawaslu Blora. Muhammad Nur Kholis Madjid selaku ketua PMII menyampaikan maksud dan tujuan audiensi dengan Bawaslu Blora, pertama terkait bagaimana persiapan dan kesiapan Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu Serentak 2024, termasuk didalamnya persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang sering muncul terjadi kegandaan dan netalitas ASN di Kabupaten Blora. Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan menyambut baik kehadiran rekan-rekan PMII Blora di kantor Bawaslu. Kita tahu Bawaslu lembaga publik milik rakyat se-Kabupaten Blora, Bawaslu terbuka. Kita punya pojok pengawasan yang khusus untuk memberikan informasi atau bisa ngopi bareng dan sangat relevan jika rekan-rekan PMII datang kesini untuk berdiskusi terkait persiapan pengawasan Pemilu nanti. Lulus juga menjelaskan persiapan Pemilu 2024 karena ini memang tahun politik. Penyelanggaraan Pemilu dan pengawasan sudah kita mulai setelah dilaunching pada 14 Juni 2022 oleh Bawaslu RI. Bahwa sesuai amanat Undang-undang pemilu, tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pemilu di wilayah masing-masing khusunya di Kabupaten Blora. “Untuk bisa mengawasi semua tahapan, Bawaslu sudah terbentuk terlebih dahulu dan jajaran adhoc yakni Panwaslu Kecamatan telah dilantik pada 28 Oktober 2022. Pasca penatikan Panwaslucam sudah mulai bergerak dan melakukan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan di wilayah Kecamatan Kedunguban, Kradeban, Randublatung dan Jati," jelas Lulus. Kemudian persoalan daftar pemilih dengan proses sangatlah panjang. Problem yang sering terjadi pada DPT yakni usia belum 17 tahun, ganda, dan pemilih meninggal dunia masih masuk dalam DPT. Persoalan lagi yang muncul saat proses upload DPT di sidalih tidak terselasikan degan baik. Soal kemungkinan tidak kebenaran DPT bisa jadi petugas kurang cermat, keliru, gaptek informasi dan menjadi persoalan klasik Lulus menceritakan pada 2010 saat masih menjadi anggota Panwascam Tunjungan menceritakan, di Desa Kalangan Kecamatan Tunjungan disalah satu TPS terdapat nama-nama ganda dalam satu TPS. Melihat hal tersebut panwascam melakukan metode creat data ganda, alhasil data ganda yang ditemukan luar biasa banyaknya, dari kejadian itu ditemukan banyak TPS ada nama-nama ganda. Lulus Mariyonan menutup diskusi dengan harapan rekan-rekan bisa ikut bergabung mengawasi pemilu. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dan tidak lupa menggandeng organisasi dan komunitas sebagai mitra, termasuk pondok pesantren. “Terkait adanya pihak pihak tertentu yang harus netral ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Penyelenggara sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu dan peraturan lainnya," tutup Lulus. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita