Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non-Peraturan Bawaslu, Sabtu (18/3/2023). Acara yang menghadirkan dua narasumber eksternal ini dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan di ruang pertemuan Hotel Al Madina Blora.
Bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan aturan dalam pemilu, kegiatan diikuti oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Blora, perwakilan Kesbangpol dan wartawan media online.
Sebagai pemateri pertama, Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menyampaikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.
"Alat peraga entah itu berkaitan kampanye atau tidak, kami memaknainya sebagai sebuah reklame, yang diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2019, dimana saat ini sedang tahap harmonisasi untuk perubahannya", ungkap Slamet.
Diterangkannya batasan penyebaran reklame didasarkan pada kawasan yang terdiri dari kawasan reklame dan kawasan tanpa reklame (white area).
"Kawasan tanpa reklame (white area) merupakan kawasan yang tidak diperkenankan untuk penyelenggaraan reklame, kecuali yang semata-mata memuat nama dan/atau logo perusahaan sebagai identitas gedung atau perusahaan. Penetapan kawasan reklame dan white area ditetapkan dengan Keputusan Bupati", terang Slamet Setiono.
"Khusus pemilu daerah punya kebijakan khusus (diskresi) dalam pemasangannya, tidak perlu ijin tapi harus sesuai dengan lokasi yang tidak dilarang, mendekati tahapan kampanye nanti dibahas pemkab bersama KPU dan Bawaslu", tambahnya.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, Umar Ma’ruf menyampaikan tentang Konsep dan Problematika Hukum Pemilu di Indonesia. Dalam paparannya pemilu tak lepas dari politik hukum dan penegakan hukum pemilu yang bertujuan untuk kesejahteraan dan keadilan sosial.
"Bahwa politik hukum indonesia dalam konstitusi adalah negara hukum yang demokratis, sehingga pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui pemilu yang luber jurdil", urai Umar.
Lebih lanjut ia juga mengupas jenjang politik hukum secara umum di Indonesia.
"Terdapat 3 (tiga) jenjang politik hukum (PH) Indonesia. Pertama PH Idial, yakni Pancasila. Kedua adalah PH Konstitusional UUD 1945. Dan terakhir adalah PH Operasional yaitu Undang-Undang dan turunan regulasi dibawahnya", terang Umar Ma'ruf yang merupakan akademisi kelahiran Blora ini.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Diterangkannya batasan penyebaran reklame didasarkan pada kawasan yang terdiri dari kawasan reklame dan kawasan tanpa reklame (white area).
"Kawasan tanpa reklame (white area) merupakan kawasan yang tidak diperkenankan untuk penyelenggaraan reklame, kecuali yang semata-mata memuat nama dan/atau logo perusahaan sebagai identitas gedung atau perusahaan. Penetapan kawasan reklame dan white area ditetapkan dengan Keputusan Bupati", terang Slamet Setiono.
"Khusus pemilu daerah punya kebijakan khusus (diskresi) dalam pemasangannya, tidak perlu ijin tapi harus sesuai dengan lokasi yang tidak dilarang, mendekati tahapan kampanye nanti dibahas pemkab bersama KPU dan Bawaslu", tambahnya.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, Umar Ma’ruf menyampaikan tentang Konsep dan Problematika Hukum Pemilu di Indonesia. Dalam paparannya pemilu tak lepas dari politik hukum dan penegakan hukum pemilu yang bertujuan untuk kesejahteraan dan keadilan sosial.
"Bahwa politik hukum indonesia dalam konstitusi adalah negara hukum yang demokratis, sehingga pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui pemilu yang luber jurdil", urai Umar.
Lebih lanjut ia juga mengupas jenjang politik hukum secara umum di Indonesia.
"Terdapat 3 (tiga) jenjang politik hukum (PH) Indonesia. Pertama PH Idial, yakni Pancasila. Kedua adalah PH Konstitusional UUD 1945. Dan terakhir adalah PH Operasional yaitu Undang-Undang dan turunan regulasi dibawahnya", terang Umar Ma'ruf yang merupakan akademisi kelahiran Blora ini.
Humas Bawaslu Kabupaten BloraTag
Berita