Bawaslu Blora Gelar Pelatihan Tata Kelola Arsip dan BMN
|
Blora - Bawaslu Blora menggelar pelatihan tata kelola arsip dan BMN (Barang Milik Negara) kepada seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora pada Kamis (16/3/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora Anny Aisyah menilai pelatihan ini penting mengingat sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu banyak dokumen yang harus di simpan dengan baik.
"Kita memiliki banyak dokumen mulai dari dokumen pengawasan, dokumen penanganan pelanggaran, hingga dokumen keuangan. Kami berharap dengan pelatihan ini, dokumen-dokumen tersebut dapat tersusun dan tersimpan dengan baik," Ujar Anny.
Agustinus Muning Suprihad,i Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora menjelaskan, terdapat standar minimal ruang ketika menyimpan arsip. Hal itu didasarkan pada keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 3 tahun 2000 tentang standar minimal gedung dan ruang penyimpanan arsip.
"Dari sisi lokasi harus bebas polusi, tidak rawan banjir dan kebakaran, jauh dari pemukiman atau pabrik, serta mudah diakses. Kemudian konstruksinya harus mampu bertahan dari gangguan cuaca serta tidak mudah terbakar, tidak menggunakan bahan yang mudah mendatangkan rayap atau binatang perusak." Jelasnya.
Sementara itu Kasubbid Perencanaan dan Penatausahaan Bidang aset BPPKAD Kabupaten Blora Desto Prastowo mengungkapkan, Barang milik negara membutuhkan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja Lembaga.
“Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, yakni pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang yang ada pada kuasa pengguna barang, pengguna barang atau pengelola barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Kemudian Inventarisasi, yaitu pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN dan terakhir adalah pelaporan,” Jelasnya.
#Humas Bawaslu Kabupaten Blora
"Dari sisi lokasi harus bebas polusi, tidak rawan banjir dan kebakaran, jauh dari pemukiman atau pabrik, serta mudah diakses. Kemudian konstruksinya harus mampu bertahan dari gangguan cuaca serta tidak mudah terbakar, tidak menggunakan bahan yang mudah mendatangkan rayap atau binatang perusak." Jelasnya.
Sementara itu Kasubbid Perencanaan dan Penatausahaan Bidang aset BPPKAD Kabupaten Blora Desto Prastowo mengungkapkan, Barang milik negara membutuhkan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja Lembaga.
“Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, yakni pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang yang ada pada kuasa pengguna barang, pengguna barang atau pengelola barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Kemudian Inventarisasi, yaitu pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN dan terakhir adalah pelaporan,” Jelasnya.
#Humas Bawaslu Kabupaten BloraTag
Berita