Tidak Sesuai Prosedur, Bawaslu Minta KPU Coklit ulang
|
Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora meminta jajaran KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian ulang terhadap 33 rumah yang belum dicoklit dan belum ditempeli stiker (A.A2-KWK)
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah di kantornya, Selasa(18/8) mengatakan, adanya 33 rumah belum dicoklit maupun belum ditempeli stiker yang tersebar di Kecamatan Kedungtuban, Cepu, Sambong, Jiken, Blora, Tunjungan, Kunduran, dan Kradenan. Ini mengindikasikan petugas PPDP tidak melaksanakan coklit dirumah tersebut
"Berdasarkan hasil audit anggota kami dilapangan, terdapat 33 Rumah yang belum dicoklit dan belum ada stiker dirumahnya. Artinya rumah tersebut belum didatangi petugas PPDP. " Ujarnya
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blora telah berkirim surat kepada KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian ulang terhadap rumah yang belum didatangi oleh petugas PPDP.
Karena menurut pihaknya berpotensi banyak warga akan kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember mendatang jika tidak dilakukan pencocokan dan penelitian ulang.
"Akan banyak potensi warga kehilangan hak pilih ketika coklit tak sesuai prosedur. Untuk memastikan hak pilih, kami (Bawaslu) sudah surati KPU untuk melakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah yang belum didatangi PPDP". Pungkas Anny.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita