Terbukti Melanggar Tata Cara dan Prosedur, Bawaslu Blora Kirim Tiga Rekomendasi Ke KPU
|
Blora - Sebanyak tiga rekomendasi telah di sampaikan Bawaslu Kabupaten Blora kepada KPU setempat. Pemberian rekomendasi karena adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan jajaran KPU Blora.
Diterangkan Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Tiga pelanggaran ke KPU Blora adalah pelanggaran administrasi. Masing-masing berupa pelanggaran tata cara dan prosedur dalam Peraturan KPU saat rekrutmen PPS (Panitia Pemilihan Desa), kemudian pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan pelanggaran PPS ketika pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran).
“Temuan dugaan pelanggaran administrasi telah diputuskan melalui mekanisme pelanggaran di Bawaslu. Dan sesuai kewenangan, kami (Bawaslu) telah meneruskan hasil pemeriksaan kami ke KPU Blora untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi kepada pelaku (terlapornya).” Tegas Sugie.
Diketahui pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020 kurang 64 (enam puluh empat) hari lagi. Dalam prosesnya Bawaslu Blora telah memutus 4 (empat) dugaan pelanggaran Pemilihan. Terdiri dari tiga pelangggaran administrasi dan satu pelanggaran hukum lainnya.
Untuk rekomendasi Bawaslu Blora kepada KPU Blora telah disampaikan sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 9 Maret 2020 berkaitan temuan adanya PPS sudah menjabat 2 periode, dan PPS pernah menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.
Kedua Tanggal 9 Juli berkaitan pembentukan PPDP yang usianya lebih dari 50 tahun. Dan Ketiga Tanggal 9 September 2020 sehubungan PPS tidak yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 saat Pleno DPHP.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita