Temukan Ganda Kepengurusan Parpol, Bawaslu Blora Surati KPU
|
Blora - Bawaslu Kabupaten Blora menemukan data ganda dalam kepengurusan parpol yang diupload dalam Sipol KPU Blora.
Dari pencermatan Bawaslu Kabupaten Blora, data ganda pengurus ini melibatkan kepengurusan di dua partai politik.
"Ditemukan data ganda kepengurusan parpol di tingkat Kabupaten yang melibatkan dua partai. Partai itu merupakan partai peserta pemilu tahun 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold dan partai baru", urai Lulus Ketua Bawaslu Kabupaten Blora dikantornya, Kamis (25/8).
Terhadap temuan itu, pihaknya telah melakukan pendalaman.
"Hari ini kami sampaikan surat ke KPU Blora. Surat berupa saran perbaikan agar dapat ditindaklanjuti dengan segera", terang Lulus.
Sementara koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menambahkan jajarannya juga melakukan penyisiran terhadap pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota parpol.
"Sesuai Peraturan KPU (4/2022) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD, menjadi salah satu fokus kami dalam pengawasan adalah pelibatan anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades dan jabatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang", tambah Sugie.
Ia juga berharap parpol segera memperbaiki data Sipolnya apabila masih mencatut pihak-pihak yang dilarang itu.
"Masa perbaikan dokumen masih ada, kami harap parpol memanfaatkannya sebelum nanti masuk dalam penanganan pelanggaran Bawaslu", tegas Sugie.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita