Temukan BPD Merangkap Pengurus Parpol, Bawaslu Surati Bupati Blora
|
Blora-Tiga pekan masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora dimulai sejak 26 September yang lalu. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Blora kembali tindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan.
Dugaan pelanggaran pemilihan ini diungkapkan Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora berasal dari temuan jajaran Bawaslu Blora setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat.
“Terdapat dugaan pelanggaran pemilihan berkaitan adanya anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjadi tim kampanye dan pengurus parpol. Dari informasi masyarakat kami telusuri, selanjutnya menjadi temuan pengawas”. Ungkap Sugie di kantornya, Rabu (21/10).
Dijelaskan juga oleh Sugie, Bawaslu Blora telah melakukan pemanggilan terlapor (HH) dan beberapa saksi yang salah satunya adalah Kades Desa Gedongsari.
Hasil kajian Bawaslu Blora terkait dugaan pelanggaran anggota BPD telah diumumkan. Sementara surat rekomendasi sanksi telah di sampaikan ke Bupati Blora sebagai pemberi SK.
Diketahui terlapor (HH) saat ini menjadi Ketua BPD Gedongsari untuk periode 2019-2025. Dan tercantum sebagai Sekretaris dalam Kepengurusan Partai Golkar Kecamatan Banjarejo periode 2016-2021. Serta terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Tahun 2018.
Dengan menjadi pengurus parpol dan terdaftar dalam Sipol KPU, terlapor (HH) diduga telah melanggar ketentuan pasal 64 huruf h Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi “anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik”.
Kemudian pasal 26 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Juga dalam pasal 10 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang BPD, dan pasal 27 huruf h Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2016 Tentang BPD dengan larangan yang sama.
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita