Tegakkan Netralitas ASN, Bawaslu Surati Sekda dan Kepala OPD Blora
|
Blora - Dalam rangka mewujudkan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Blora yang berkualitas dan bermartabat. Bawaslu Kabupaten Blora surati Sekretaris Daerah dan Kepala OPD di Kabupaten Blora.
Lulus Mariyonan, Ketua Bawaslu Blora mengatakan dalam rangka upaya pencegahan terjadinya pelanggaran oleh ASN di lingkup Pemkab Blora, pihaknya telah berkirim surat ke beberapa pihak.
"Kami sampai hari ini telah berkirim surat perihal himbauan netralitas ASN. Dimulai dari Sekda hingga ke jajaran OPD. BKD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, dan Korpri Kabupaten Blora. Harapan kami pelanggaran netralitas ASN ini tidak terjadi, namun apabila ditemukan, Bawaslu akan tegas menindaknya". Ungkapnya.
Aturan netralitas ASN diatur dalam UU nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di pasal 71. Selain juga di dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN serta PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Netralitas birokrasi dalam Pilkada adalah bentuk profesionalisme ASN, sehingga Sekretaris Daerah dan Kepala OPD mempunyai peranan melakukan upaya pencegahan dan pembinaan untuk menimimalisasi pelanggaran jajaran ASN dalam kontestasi Pilkada. Melakukan pengawasan ketat seperti di media sosial dan aktifitas ASN lain yang mengindikasi pada ketidaknetralan.
Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN, disamping berpotensi mendapatkan sanksi pidana, juga bisa dikenakan sanksi administrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita