Lompat ke isi utama

Berita

PKD Lakukan Pengawasan Coklit Langsung dan Melekat

Blora - Pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada pemilihan umum serentak 2024 sesuai jadwal pelaksanaan berlangsung dari tanggal 12 Februari 2023 dan akan berakhir tanggal 14 Maret 2023. Coklit akan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) secara langsung dari rumah kerumah dan diawasi langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dengan memastikan kesesuaian prosedur dan tata cara coklit. Dalam pelaksanaannya PKD juga memastikan Pantarlih telah dibekali bimtek oleh Panitia pemungutan suara (PPS) serta diberikan buku panduan. Anggota Bawaslu Blora Anny Aisyah menyampaikan pesan saat melakukan pengawasan coklit, PKD harus memastikan pantarlih mendatangi rumah ke rumah. "Tugas PKD harus memastikan dengan pengawasan langsung dan melekat terhadap Pantarlih yang melakukan coklit di lapangan. Jika terdapat kesalahan prosedur langsung sampaikan ke petugas," Jelas Anny. Anny selaku Koordinator Divisi pencegahan tersebut juga menambahkan, pada periode pertengahan, PKD akan melakukan uji petik hasil coklit Pantarlih, kemudian hasil tersebut dituangkan dalam alat kerja pengawasan (AKP) sesuai tingkatan. "Uji petik ini tujuanya untuk melihat kembali apakah masih terdapat rumah yang belum tercoklit, rumah belum ditempel stiker dan lain sebagainya. Selanjutnya pada periode akhir PKD melakukan audit coklit," tegas Anny. Sebagai informasi, dalam upaya mendorong penyusunan daftar pemilih yang valid dan akurat, Bawaslu Kabupaten Blora membuka posko aduan yang diberi nama "Posko Kawal Hak Pilih." Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih, bisa melaporkan ke pengawas baik ditingkat Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa. Humas Bawaslu Kabupaten Blora
Tag
Berita